oneli.org

oneli.org – AKBP Dian Setyawan, Wadirkrimum Polda Banten, mengonfirmasi bahwa para pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memperoleh senjata mereka dari pasar gelap. Senjata yang digunakan oleh Sunendi, juga dikenal sebagai Nendi, dan kelompoknya termasuk senjata jenis Mouser, yang merupakan bagian dari gudang senjata termasuk pistol dan airsoft gun beserta amunisi yang relevan.

Detil Penangkapan dan Penyelidikan:

Polda Banten saat ini telah menetapkan lima orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran. Dian menyampaikan bahwa penangkapan kelompok Nendi akan memungkinkan penyelidikan untuk berkembang lebih lanjut dan mengejar sisa anggota kelompok yang masih belum tertangkap.

Tangkapan Polda Banten:

Dari jaringan Sunendi, Polda Banten telah berhasil menangkap dua terduga pelaku, Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Yogi berperan sebagai perantara penjualan cula badak Jawa dari Sunendi ke Willy, dengan transaksi terakhir mencapai nilai signifikan.

Bukti Transaksi Keuangan:

AKBP Dian mengungkapkan bahwa ada bukti transaksi pembayaran senilai Rp 525 juta. Dalam skema pembagian hasil, Yogi menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta, sementara sisanya dikembalikan kepada Sunendi. Proses hukum terkait transaksi ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kronologi Penangkapan Para Tersangka:

Yogi ditangkap pada tanggal 17 Maret 2024 di Jakarta Timur, sementara Willy berhasil diamankan pada tanggal 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara, setelah sempat melarikan diri ke China. Willy kembali dari China ke Surabaya pada tanggal 22 April, dan setelah itu, Polda Banten melakukan serangkaian pengawasan dan penyelidikan yang berujung pada penangkapannya.

Polda Banten telah terlibat aktif dalam mengungkap jaringan pemburu badak Jawa yang menggunakan senjata dari pasar gelap. Penangkapan beberapa anggota jaringan dan bukti transaksi keuangan menjadi langkah maju dalam menghentikan perburuan terhadap hewan yang dilindungi ini. Upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen penuh untuk melindungi spesies terancam punah dan memerangi perdagangan ilegal satwa liar.