oneli.org

oneli.org – Arif Rahman Hakim, yang menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Beliau menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan operasional yang telah ditetapkan oleh otoritas pemerintah daerah, menunjukkan dukungan Kementerian terhadap penerapan regulasi yang berlaku.

Sikap Kementerian Terhadap Dinamika Persaingan Usaha:

Sementara itu, terkait isu persaingan bisnis antara minimarket dan warung Madura, Arif Rahman Hakim menyatakan bahwa Kementerian akan melakukan investigasi lebih lanjut sebelum memberikan komentar. Kementerian berkeinginan untuk mempromosikan persaingan yang sehat dan berkeadilan di antara pelaku usaha di Klungkung.

Respons Pemerintah Lokal:

I Wayan Murda, sebagai Lurah Penatih, telah mengungkapkan kekhawatiran atas operasi 24 jam yang dilakukan oleh warung Madura, yang berdampak pada administrasi kependudukan. Di sisi lain, Dewa Putu Suwarbawa, Kepala Satpol PP Klungkung, menyampaikan bahwa aduan telah diterima dari pemilik minimarket mengenai operasional non-stop warung Madura. Ia mengindikasikan bahwa pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah akan dilakukan.

Pemahaman Terhadap Peraturan Daerah Klungkung:

Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 telah secara spesifik menetapkan jam operasional untuk minimarket dan entitas ritel serupa, dengan jam kerja yang bervariasi berdasarkan hari biasa dan akhir pekan, serta hari libur tertentu. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam regulasi ini mengenai warung Madura yang beroperasi dalam skala yang lebih kecil.

Klarifikasi dan Implikasi:

Mengingat ketiadaan aturan eksplisit tentang jam operasional untuk warung Madura dalam Perda tersebut, terdapat kebutuhan untuk klarifikasi dan penyesuaian aturan yang mungkin diperlukan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam praktik usaha di Klungkung.

Kementerian Koperasi dan UKM, bersama dengan pemerintah lokal, menyoroti kebutuhan akan pematuhan terhadap regulasi yang ada serta upaya untuk memastikan persaingan usaha yang adil. Penegakan peraturan dan penyesuaian kebijakan yang sesuai dianggap penting dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha kecil dan menengah serta menjaga keseimbangan bisnis di daerah.