oneli.org

oneli.org – Jeep Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo gagal menemukan pembeli pada pelelangan pertamanya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa kendaraan mewah tersebut akan kembali ditawarkan ke publik dalam lelang kedua. “Saat ini belum laku terjual,” ujar Haryoko pada hari Jumat, 26 April 2024.

Rencana Pelelangan Ulang dengan Harga Lebih Rendah:

Kejari Jaksel merencanakan untuk segera menyelenggarakan lelang ulang untuk Jeep Rubicon tersebut, kali ini dengan penawaran harga pembukaan yang lebih rendah dari lelang sebelumnya. Haryoko menyebutkan bahwa harga limit akan diturunkan untuk meningkatkan peluang penjualan.

Detail Lelang Awal:

Dalam lelang awal, Jeep Rubicon ditawarkan dengan harga pembukaan sebesar Rp 809 juta. Mengingat belum adanya penawar yang memenuhi ekspektasi, Kejari Jaksel memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga pada lelang berikutnya. “Kemungkinan kita turunkan (harga limit pembukaan),” kata Haryoko.

Persiapan untuk Pelelangan Ulang:

Haryoko menegaskan bahwa timnya saat ini sedang bekerja untuk menetapkan jadwal pelelangan ulang. Optimisme terlihat dari harapannya untuk dapat melaksanakan lelang pada pekan berikutnya. “Sedang kita susun jadwal lagi, semoga dalam minggu depan sudah bisa kita lelang kembali,” tambahnya.

Tujuan Lelang dan Transparansi Proses:

Proses lelang mobil Rubicon ini dilakukan sebagai bagian dari putusan hakim yang memerintahkan hasil penjualan diserahkan kepada korban, Cristalino David Ozora. Kejari Jaksel telah memulai proses lelang ini pada 19 April lalu dan telah mengumumkannya kepada publik melalui media sosial resmi. Beberapa peminat telah terdaftar sebagai peserta lelang.

Upaya Kejari Jaksel untuk menjual Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo berlanjut, dengan harapan penurunan harga limit dapat menarik lebih banyak peminat. Pelelangan selanjutnya diantisipasi dengan persiapan yang matang dan transparansi proses lelang untuk memastikan bahwa hasilnya dapat bermanfaat bagi pihak yang berhak sesuai dengan keputusan hukum.