ONELI – Satuan Reserse Narkoba Polres Depok menggrebek markas narkoba di Jalan Margonda Raya, Selasa (15/4). Dalam aksi ini, polisi menangkap 9 bandar (5 pria, 4 wanita) dan menyita 325 butir ekstasi siap edar senilai Rp1,2 miliar.
Awal Mula Penyelidikan
Berdasarkan laporan warga di Kelurahan Beji, polisi melakukan penyamaran selama 2 minggu. “Kami berpura-pura sebagai pembeli untuk menguak jaringan ini,” jelas AKP Budi Santoso, Kasat Resnarkoba Polres Depok.
Modus Pengedaran Kreatif
Tak hanya menyembunyikan narkoba di dalam kotak makanan, pelaku juga memanfaatkan delivery service untuk distribusi. Bahkan, polisi mengungkap transaksi harian mencapai 50-70 butir via aplikasi pesan rahasia.
Langkah Hukum Tegas
Ke-9 tersangka kini diamankan di sel tahanan khusus. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika. “Kami juga selidiki sumber utama dari luar kota,” tambah Budi.
Fakta Penting Operasi
Parameter | Detail |
---|---|
Waktu Ops | 22.00-01.30 WIB |
Jenis Barang | Ekstasi, Sabu 150 gram |
Modus | Disimpan dalam termos kopi |
Ancaman Hukuman | Minimal 5 tahun, Maks 20 tahun |
Ajakan ke Masyarakat
Polres Depok mendesak warga melaporkan aktivitas mencurigakan via hotline 110. “Kami siapkan hadiah Rp5 juta untuk informan valid,” imbau Budi.
Dampak Operasi
Sejak penangkapan ini, peredaran narkoba di Depok dilaporkan turun 40%. Bahkan, 3 dealer lain kabur ke luar kota setelah mengetahui operasi ini.
Kesimpulan
Lewat operasi ini, Polres Depok membuktikan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar. Bagi warga, ini jadi peringatan: setiap informasi masyarakat bisa mengubah keamanan kota.