ONELI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong memutuskan gelar pemungutan suara ulang setelah menemukan 3 jenis pelanggaran:
- 15 TPS tanpa saksi independen
- Selisih suara 22% di 5 kecamatan
- Data pemilih tidak sesuai DPT
2. 85% Warga Antusias Gunakan Hak Pilih
Pada Rabu (16/4), 142.000 pemilih memenuhi 480 TPS. “Kami pakai sistem biometrik dan CCTV live streaming,” tegas Ketua KPU Parigi Moutong, Ahmad Yani.
3. Skema Pengawasan 3 Lapis
Berdasarkan protokol baru, pemilu ulang diawasi oleh:
✓ 2.500 petugas KPU bersertifikat
✓ 120 pengawas Bawaslu
✓ 35 tim IT pemantau real-time
4. Target Akurasi 99,9%
Parameter | Target |
---|---|
Partisipasi | 82% |
Selisih Data | ≤1% |
Rekapitulasi | 12 jam |
5. Dampak ke Pemilu Nasional
Hasil pemilu ulang akan jadi acuan KPU pusat untuk 7 daerah rawan konflik. “Ini standar baru integritas pemilu daerah,” tegas pengamat politik Universitas Tadulako.
Kesimpulan
Dengan mekanisme ini, Parigi Moutong berpotensi jadi percontohan tata kelola pemilu bersih. Masyarakat bisa pantau hasil via aplikasi KawalPilkada mulai pukul 20.00 WITA.