ONELI – Pemerintah Indonesia mengumumkan persyaratan baru CPNS dan PPPK tahun 2024. Para calon peserta dan instansi pemerintah perlu memahami informasi ini untuk mengikuti proses seleksi. Mari simak syarat-syarat berikut.
Syarat Umum untuk Peserta CPNS dan PPPK
- Kewarganegaraan: Calon peserta harus memiliki KTP yang menunjukkan status WNI.
- Usia: Calon peserta harus berumur 18-35 tahun saat mendaftar. Beberapa posisi mungkin menerapkan batas usia berbeda sesuai kebutuhan instansi.
- Pendidikan: Calon peserta harus menunjukkan ijazah sesuai persyaratan posisi. Untuk PPPK, pengalaman kerja relevan dapat menambah nilai.
- Kesehatan: Instansi kesehatan resmi harus mengeluarkan surat keterangan sehat bagi calon peserta.
- Catatan Kriminal: Calon peserta harus memiliki SKCK yang menunjukkan tidak pernah melakukan tindak pidana.
Persyaratan Tambahan bagi Instansi
- Formasi yang Jelas: Instansi harus menyusun formasi sesuai kebutuhan organisasi. KemenPAN-RB harus menyetujui formasi tersebut.
- Transparansi Proses Seleksi: Instansi harus menginformasikan proses seleksi secara jelas kepada calon peserta.
- Pengawasan dan Evaluasi: Instansi harus mengawasi proses seleksi dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi prosesnya.
Tahapan Seleksi
Panitia akan menyelenggarakan seleksi administrasi, TKD, dan TKB. PPPK mungkin akan menjalani tes wawancara dan penilaian kinerja tambahan.
Persiapan yang Matang
Calon peserta harus mempersiapkan diri dengan baik. Mereka dapat mengikuti bimbingan belajar, mempelajari materi tes sebelumnya, dan menjaga kesehatan fisik serta mental untuk meningkatkan peluang sukses.
Calon peserta dan instansi dapat menghadapi proses seleksi dengan lebih siap jika memahami dan memenuhi syarat-syarat di atas. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi untuk menghindari kesalahan informasi.