ONELI – Sumber Daya Alam (SDA) adalah aset yang sangat penting bagi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengelola SDA, terutama dalam mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan sumber daya tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan SDA yang lebih berkelanjutan, efisien, dan ramah lingkungan. Berikut adalah beberapa kebijakan terbaru dalam pengelolaan SDA di Indonesia.
1. Kebijakan Pengurangan Emisi Karbon
Sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia, Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Kesepakatan Paris. Pemerintah telah menetapkan target untuk mencapai net zero emissions pada tahun 2060, dan ini mendorong berbagai kebijakan baru, seperti:
- Pengurangan Deforestasi dan Degradasi Hutan: Melalui kebijakan moratorium izin baru untuk hutan primer dan lahan gambut, pemerintah berusaha menjaga kawasan-kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyerap karbon alami.
- Energi Terbarukan: Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan hingga 23% dari total konsumsi energi pada tahun 2025. Berbagai proyek pengembangan energi matahari, angin, dan panas bumi semakin didorong untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
2. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Pengelolaan SDA tidak dapat dipisahkan dari peran masyarakat lokal yang tinggal di sekitar area tersebut. Untuk itu, pemerintah memperkenalkan kebijakan yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan SDA secara berkelanjutan, antara lain:
- Pengakuan Hak atas Tanah Adat: Pemerintah berupaya mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah mereka, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
- Kemitraan Pengelolaan Hutan: Melalui skema Perhutanan Sosial, pemerintah memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat sekitar hutan. Dengan demikian, masyarakat lokal dapat ikut menjaga keberlanjutan hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil hutan.
3. Kebijakan Penegakan Hukum dalam Pengelolaan SDA
Penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah penambangan ilegal, perburuan liar, dan pembalakan liar yang masih sering terjadi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Upaya yang dilakukan pemerintah meliputi:
- Penguatan Sanksi untuk Pelanggaran Lingkungan: Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah meningkatkan sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan, termasuk denda yang lebih tinggi dan hukuman pidana bagi perusahaan atau individu yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
- Kerjasama Antarinstansi: Pemerintah memperkuat koordinasi antar instansi, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melakukan operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran SDA.
4. Kebijakan Rehabilitasi Ekosistem
Pemerintah juga semakin gencar melakukan rehabilitasi ekosistem untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak. Beberapa program rehabilitasi ekosistem meliputi:
- Rehabilitasi Lahan Kritis: Pemerintah menargetkan rehabilitasi jutaan hektare lahan kritis yang tersebar di berbagai daerah. Program ini mencakup penanaman kembali lahan yang telah terdegradasi dan kerjasama dengan masyarakat untuk pemeliharaan.
- Restorasi Ekosistem Mangrove: Mangrove memiliki fungsi penting dalam melindungi pantai dari abrasi, menjadi habitat bagi berbagai biota laut, dan berperan sebagai penyerap karbon. Pemerintah menjalankan program restorasi mangrove untuk memulihkan ekosistem pesisir yang rusak.
5. Kebijakan Insentif Ekonomi Berbasis Lingkungan
Insentif ekonomi diperlukan untuk mendorong para pelaku industri agar lebih peduli terhadap lingkungan. Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi perusahaan yang menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti:
- Pemberian Insentif Pajak: Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menjalankan praktik ramah lingkungan, misalnya melalui pengurangan emisi karbon atau penggunaan energi terbarukan.
- Dukungan Pembiayaan Hijau (Green Finance): Pemerintah memfasilitasi pendanaan bagi proyek-proyek yang ramah lingkungan, seperti penerbitan obligasi hijau yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Tantangan dan Harapan
Meskipun kebijakan baru ini berpotensi besar untuk memperbaiki pengelolaan SDA di Indonesia, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan anggaran, dan kepentingan ekonomi yang seringkali bertentangan dengan tujuan keberlanjutan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah, kerjasama dengan sektor swasta, serta partisipasi masyarakat.