oneli.org

oneli.org – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan kebijakan wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Juni. Tujuannya adalah agar penyaluran LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran. Sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG per April 2024, dengan mayoritas (35,9 juta NIK) berasal dari sektor rumah tangga.

Profil pembeli dapat terpantau dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, termasuk jumlah tabung LPG 3 kg yang dibeli setiap bulan. Rata-rata, pembeli membeli 1 hingga 5 tabung per bulan, meskipun ada sektor tertentu yang membeli lebih dari 5 tabung, seperti pengecer. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menegaskan pentingnya pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan KTP atau kartu keluarga (KK) untuk meningkatkan keakuratan penyaluran. Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan efektif mulai Juni 2024 setelah proses pencatatan pembeli yang sedang dilakukan oleh pemerintah.