ONELI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, sebagai tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Adrian Gunadi dan perusahaannya, Investree.

Proses Hukum dan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Proses hukum terhadap Adrian Gunadi dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dari OJK untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen.

Izin Usaha Investree Dicabut

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree sebagai dampak dari masalah gagal bayar yang tak kunjung selesai. Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah tegas terhadap Adrian Gunadi, termasuk upaya untuk memulangkannya ke Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penelusuran Aset dan Langkah Tegas Lainnya

Selain penetapan tersangka dan pencabutan izin usaha, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait dalam Lembaga Jasa Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memblokir aset-aset yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga berjanji akan terus mengambil langkah-langkah tegas lainnya, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan yang dialami oleh Investree.

Upaya Pemulangan Adrian Gunadi

Adrian Gunadi saat ini dikabarkan berada di luar negeri. OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memulangkannya ke Indonesia. Salah satu langkah yang akan diambil adalah bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Adrian Gunadi.

Latar Belakang Adrian Gunadi dan Investree

Adrian Gunadi adalah pendiri Investree, sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang didirikan pada tahun 2015. Sebelum mendirikan Investree, Adrian memiliki pengalaman luas di dunia perbankan, termasuk bekerja di Citi Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank Muamalat Indonesia.

Kesimpulan

Penetapan Adrian Gunadi sebagai tersangka dan DPO menunjukkan komitmen OJK untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah-langkah tegas yang diambil oleh OJK, termasuk penelusuran aset dan upaya pemulangan Adrian Gunadi, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Dengan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

You May Also Like

More From Author