ONELI – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan kebijakan baru terkait operasional warung kopi (warkop) dan rumah makan. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan, warkop dan rumah makan diizinkan untuk buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha kuliner di seluruh wilayah Banda Aceh.
Selain itu, petugas akan rutin melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini. Pelanggaran terhadap aturan operasi dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan usaha sementara. Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, dengan beberapa pihak mendukung demi menjaga suasana Ramadan, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya pada pendapatan usaha kuliner.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghormati bulan puasa dan mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah tanpa gangguan. Pemerintah berharap semua pihak dapat menaati aturan demi kebaikan bersama.