oneli.org

oneli.org – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut status internasional dari delapan belas bandara di Indonesia akan menguntungkan operator bandara dan maskapai penerbangan. Pencabutan status ini diharapkan akan mengurangi kebutuhan akan personil serta sumber daya untuk penerbangan internasional yang minim peminat.

Manfaat bagi Operator Bandara dan Maskapai Penerbangan

Adita menyampaikan bahwa operator bandara akan mendapatkan efisiensi operasional yang signifikan, dan maskapai penerbangan berpotensi menjadi lebih kompetitif dan sehat secara finansial. Hal ini karena mereka tidak lagi perlu menyelenggarakan rute internasional dengan jumlah penumpang yang tidak memadai, dan dapat mengalihkan fokus ke penerbangan domestik dengan mengadaptasi konsep hub dan spoke.

Dukungan INACA dan Konsep Hub and Spoke

Pendekatan baru ini mendapatkan dukungan dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Dengan menerapkan sistem hub and spoke, di mana bandara di kota kecil berfungsi sebagai penyangga untuk bandara yang lebih besar, diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan konektivitas antarkota.

Penghapusan Layanan CIQ dan Regulasi Baru

Dengan pencabutan status internasional, layanan CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) akan dieliminasi di bandara-bandara yang terdampak. Adita menegaskan bahwa pengaturan layanan ini akan diserahkan kembali ke kementerian dan lembaga terkait.

Latar Belakang dan Konteks Pandemi

Adita juga menambahkan bahwa perubahan status bandara ini sebenarnya telah berlangsung sejak pandemi COVID-19, namun aturan resminya baru saja dikeluarkan. Awalnya, selama pandemi, jumlah bandara internasional di Indonesia menurun dari 18 menjadi 15, dan kemudian ditambah dua.

Pandangan INACA atas Kebijakan Baru

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyampaikan bahwa dengan menerapkan pola hub and spoke, tidak hanya tercipta konektivitas transportasi udara yang lebih baik, tetapi juga pembangunan yang merata, serta meningkatnya efektivitas dan efisiensi bisnis penerbangan nasional. Denon menekankan bahwa hal ini diharapkan akan menghasilkan peningkatan layanan kepada penumpang.

Komentar Denon tentang Bandara Sub Hub dan Hub

Menurut Denon, bandara sub hub akan mendukung bandara hub dalam menghubungkan penerbangan domestik ke internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali semua bandara, membangun konektivitas penerbangan, dan menunjang pemerataan pembangunan.

Keputusan Resmi Menteri Perhubungan

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 telah resmi mencabut status internasional dari 18 bandara, yang menyisakan 17 bandara dengan status internasional di Indonesia.

Kementerian Perhubungan Indonesia telah mencabut status internasional dari 18 bandara sebagai bagian dari strategi untuk mengefisiensikan operasional dan meningkatkan layanan dalam sektor penerbangan domestik. Kebijakan ini didukung oleh INACA dan diharapkan akan memperkuat bisnis penerbangan nasional serta menyediakan layanan yang lebih baik kepada penumpang. Ini juga merupakan langkah untuk menyelaraskan dengan perubahan yang sudah terjadi sejak pandemi dan untuk mencapai pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh negeri.