ONELI – Dalam kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan anaknya, LM, Vadel Badjideh telah dikabarkan sebagai tersangka. Ketika dimintai keterangan, pengacara Fahmi Bachmid menolak memberikan tanggapan, menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk mengumumkan detail lebih lanjut.
“Biarkan kepolisian yang berbicara. Ini adalah urusan hukum yang terkait dengan tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP,” ungkap Fahmi ketika dihubungi oleh detikhot pada Kamis (19/9/2024).
Fahmi juga menegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh anak di bawah umur, dalam hal ini LM, tidak memiliki kekuatan hukum tanpa pendampingan orang tua. Ia menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sebaiknya dikesampingkan karena dianggap tidak sah.
Sementara itu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya laporan ini sebagai pengingat bagi orang tua untuk melindungi anak-anak mereka.
“Ketika anak kalian diperlakukan tidak baik, kalian wajib lapor,” tegas Nikita saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (17/9).