oneli.org

oneli.org – Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, mengakui menerima Rp40 miliar dan memohon pengampunan dari majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan dalam nota pembelaan saat sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Qosasi menyesali kelalaian dalam mengembalikan dana tersebut dengan segera dan memohon maaf atas kesalahannya.

Qosasi menegaskan bahwa perbuatannya tidak terencana dan berharap permintaan maaf serta penjelasannya menjadi pertimbangan hakim dalam putusan kasus ini. Meski menghadapi tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, Qosasi berharap agar ini menjadi pelajaran berharga dan tidak akan terulang di masa depan.

Jaksa menilai bahwa Achsanul melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdasarkan dakwaan penuntut umum. Uang yang diterima berasal dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan sumber dana dari PT Solitech Media Sinergy, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, yang juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.