ONELI – Tiga orang pelaku pencurian tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang sempat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Cilegon. Peristiwa ini bermula saat para tersangka melakukan aksi pencurian tiang lampu di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Selasa dini hari ketika tim Polsek Ciwandan yang sedang melakukan patroli rutin mendapat laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalan umum. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati tiga orang sedang berusaha mencuri tiang lampu PJU.

Para pelaku yang merasa kepergok langsung melarikan diri menggunakan mobil pick-up. Dalam upaya meloloskan diri, mereka nekat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan yang berusaha menghadang. Beruntung, petugas tersebut hanya mengalami luka ringan.

Proses Penangkapan

Setelah kejadian tersebut, tim gabungan Polres Cilegon langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif. Berkat informasi dari masyarakat dan hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyian mereka di daerah Serang.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut hasil curian
  • 3 unit tiang lampu PJU
  • Peralatan yang digunakan untuk mencuri
  • Dokumen-dokumen terkait

Motif Kejahatan

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Banten. Tiang lampu yang dicuri biasanya dijual ke pengepul dengan harga yang relatif murah.

Ancaman Hukuman

Para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
  2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  3. Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah 7 tahun penjara.

Himbauan Kepolisian

Kapolres Cilegon melalui Kapolsek Ciwandan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan serupa.

Dampak Terhadap Masyarakat

Pencurian fasilitas umum seperti tiang lampu PJU tidak hanya merugikan pemerintah secara materiil, tetapi juga berdampak langsung pada kenyamanan dan keamanan masyarakat. Hilangnya penerangan jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan di malam hari.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Keberhasilan penangkapan para pelaku juga membuktikan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap dan menindak tegas setiap tindak kejahatan.

You May Also Like

More From Author