oneli.org

oneli.org – Sebuah kejadian tragis terungkap di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, dengan seorang anak kos yang didakwa melakukan tindak kriminal yang mengerikan. AM (23), seorang warga dari Pamekasan yang tinggal di kos di lokasi tersebut, didakwa telah merudapaksa anak pemilik kos.

Insiden ini terjadi pada Kamis (23/5) dini hari, saat korban sedang berada di dalam kamarnya. Pelaku, AM, masuk ke kamar korban dengan alasan untuk men-charge handphone. Setelah masuk, pelaku segera menutup dan mengunci pintu kamar.

Dalam waktu kurang lebih 5 menit, pelaku melakukan aksi keji dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat melawan, namun kekuatannya tidak mencukupi untuk menolak pelaku. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah insiden tragis tersebut, korban tidak menerima perlakuan semacam itu dan segera melaporkan pelaku kepada polisi untuk ditangkap. Piket Reskrim Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di tempat tinggalnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diangkut ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenai pasal 285 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan pasangan hidupnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan korban kekerasan seksual.