Tragedi Menimpa Turis China di Pulau Jeju, Korea Selatan

oneli.org – Seorang turis wanita asal China mengalami pengalaman mengerikan selama liburannya di Pulau Jeju, Korea Selatan. Menurut laporan dari Korea Times yang terbit pada Rabu (19/6), peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 14 Juni, ketika wanita tersebut kembali ke hotel dalam kondisi mabuk.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat wanita tersebut pulang ke hotel ditemani oleh seorang pria yang diduga juga berasal dari China. Pria tersebut meninggalkan kamar hanya beberapa menit setelah mengantarkannya.

Walaupun dalam keadaan sangat mabuk, korban masih mampu mengingat kejadian selanjutnya. Ia mengungkapkan bahwa seorang pegawai hotel yang bertugas sebagai resepsionis memasuki kamarnya setelah temannya pergi. Wanita tersebut mengklaim bahwa resepsionis itu telah memperkosanya saat dia tidak mampu melawan.

Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman yang menemaninya selama perjalanan. Temannya tersebut kemudian melaporkan insiden itu kepada kepolisian.

Polisi Jeju Seobu yang menangani kasus tersebut telah menahan resepsionis hotel dengan tuduhan melakukan serangan seksual. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria itu masuk ke kamar korban menggunakan kunci utama.

Selama interogasi, resepsionis memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku bahwa korban sebelumnya telah memanggil layanan kamar, dan menyatakan bahwa hubungan seksual yang terjadi adalah atas dasar persetujuan bersama.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap kebenaran dari kedua versi cerita yang berbeda ini.

Skandal Kos: Warga Pamekasan Tertangkap karena Aksi Keji pada Anak Pemilik Kos di Lamongan

oneli.org – Sebuah kejadian tragis terungkap di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, dengan seorang anak kos yang didakwa melakukan tindak kriminal yang mengerikan. AM (23), seorang warga dari Pamekasan yang tinggal di kos di lokasi tersebut, didakwa telah merudapaksa anak pemilik kos.

Insiden ini terjadi pada Kamis (23/5) dini hari, saat korban sedang berada di dalam kamarnya. Pelaku, AM, masuk ke kamar korban dengan alasan untuk men-charge handphone. Setelah masuk, pelaku segera menutup dan mengunci pintu kamar.

Dalam waktu kurang lebih 5 menit, pelaku melakukan aksi keji dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat melawan, namun kekuatannya tidak mencukupi untuk menolak pelaku. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak.

Setelah insiden tragis tersebut, korban tidak menerima perlakuan semacam itu dan segera melaporkan pelaku kepada polisi untuk ditangkap. Piket Reskrim Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat, petugas mendapatkan informasi tentang lokasi pelaku.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di tempat tinggalnya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diangkut ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenai pasal 285 KUHP, yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan pasangan hidupnya. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keamanan dan perlindungan korban kekerasan seksual.