ONELI – Jakarta, 22 Januari 2025 – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekosistem usaha di tengah implementasi aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE). Aturan yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE mereka dalam bentuk dolar Amerika Serikat di bank-bank dalam negeri selama satu tahun ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku usaha. Namun, pemerintah berjanji bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis.
Latar Belakang Kebijakan
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas nilai tukar akibat aliran keluar devisa yang cukup signifikan.
Komitmen Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan cara yang tidak mengganggu ekosistem usaha. “Kami sangat memahami kekhawatiran dari para pelaku usaha. Oleh karena itu, kami akan menyediakan berbagai insentif dan kemudahan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat operasional bisnis mereka,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan otoritas terkait lainnya untuk memonitor implementasi aturan ini secara ketat. “Kami akan terus berdialog dengan para pelaku usaha untuk mendengarkan masukan mereka dan melakukan penyesuaian jika diperlukan,” tambahnya.
Insentif dan Kemudahan
Sebagai bagian dari komitmennya, pemerintah berencana untuk memberikan sejumlah insentif kepada para eksportir yang mematuhi aturan ini. Insentif tersebut antara lain berupa penurunan tarif pajak atas bunga deposito dalam dolar, serta kemudahan dalam akses kredit perbankan. Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat proses perizinan bagi eksportir yang memenuhi persyaratan.
“Kami ingin memastikan bahwa eksportir tidak merasa terbebani dengan aturan ini. Oleh karena itu, kami akan memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung mereka,” kata Sri Mulyani.
Respons dari Pelaku Usaha
Para pelaku usaha menyambut baik komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem usaha. Namun, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. “Kami berharap pemerintah dapat terus berdialog dengan kami dan mendengarkan kekhawatiran kami. Kami juga berharap bahwa insentif yang dijanjikan benar-benar direalisasikan,” ujar Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut Shinta, kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif jika diterapkan dengan baik. “Dengan adanya dukungan dari pemerintah, kami yakin bahwa kebijakan ini dapat membantu memperkuat ekonomi nasional tanpa mengganggu kelangsungan bisnis,” tambahnya.
Dampak Kebijakan
Para ahli ekonomi berpendapat bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Dengan lebih banyak dolar yang disimpan di dalam negeri, cadangan devisa negara akan meningkat, sehingga memberikan kemampuan bagi Bank Indonesia untuk mengintervensi pasar valuta asing jika diperlukan. Hal ini dapat membantu menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil dan mengurangi volatilitas yang dapat merugikan perekonomian.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perbankan domestik. Dengan lebih banyak devisa yang disimpan di bank-bank dalam negeri, bank akan memiliki lebih banyak likuiditas untuk disalurkan sebagai kredit kepada sektor-sektor produktif, seperti manufaktur dan infrastruktur.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa implementasi aturan DHE tidak mengganggu ekosistem usaha. Dengan berbagai insentif dan kemudahan yang dijanjikan, diharapkan para eksportir dapat mematuhi aturan ini tanpa merasa terbebani. Komitmen dari pemerintah untuk terus berdialog dengan para pelaku usaha juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.