ONELI – Semarang, 22 Januari 2025 – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, kembali absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ketidakhadiran mereka dalam panggilan kali ini menimbulkan berbagai spekulasi dan polemik di kalangan publik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur di Kota Semarang. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pejabat, termasuk Mbak Ita dan suaminya, untuk dimintai keterangan. Namun, pasangan ini telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan.
Alasan Ketidakhadiran
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh KPK, Mbak Ita menyatakan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh urusan dinas yang mendesak. Sementara itu, suaminya mengklaim bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh masalah kesehatan yang memerlukan perawatan. “Kami mohon maaf tidak bisa hadir kali ini. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dan akan hadir pada panggilan berikutnya,” ujar Mbak Ita dalam pernyataannya.
Reaksi dari KPK
KPK menyayangkan ketidakhadiran Mbak Ita dan suaminya dalam panggilan kali ini, mengingat pentingnya keterangan mereka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kehadiran saksi sangat penting untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Kami berharap mereka dapat memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Ali Fikri, juru bicara KPK.
KPK juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan keterangan. “Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lain jika ketidakhadiran mereka terus berlanjut,” tambah Ali.
Reaksi Publik dan Pengamat
Ketidakhadiran Mbak Ita dan suaminya dalam panggilan KPK menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat. Beberapa pihak menilai bahwa ketidakhadiran ini menimbulkan kesan negatif dan dapat merugikan citra pemerintahan Kota Semarang. “Sebagai pejabat publik, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik dengan memenuhi panggilan KPK,” ujar Taufik Hidayat, seorang pengamat politik lokal.
Sementara itu, masyarakat Semarang juga mengekspresikan kekhawatirannya terhadap perkembangan kasus ini. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Aminah, seorang warga Semarang.
Langkah Selanjutnya
KPK berencana untuk mengirimkan surat panggilan ulang kepada Mbak Ita dan suaminya dalam waktu dekat. KPK juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan. “Kami berharap panggilan berikutnya dapat dipenuhi agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ali Fikri.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketidakhadiran pasangan ini dalam panggilan KPK menimbulkan berbagai polemik dan spekulasi di masyarakat. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan.